Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni, mengatakan, mereka sudah lama menyiapkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP dalam kasus meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor yang terjadi pada 21 Agustus 2009.
“Sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 2016, kami akhirnya mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan kepada Australia dan PTTEP (Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia), perusahaan minyak asal Thailand yang mengelola anjungan Montara di Pengadilan Federal Australia,” kata Tanoni di Kupang, Minggu (29/12).
Mantan agen Imigrasi Australia itu menambahkan persidangan atas kasus pencemaran tersebut sampai saat ini masih terus berjalan di Pengadilan Federal Australia di Syndey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan walaupun yang digugat itu baru di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao dengan jumlah penggugat mencapai lebih dari 15.500 orang petani rumput laut, dan prosentasenya hanya sekitar 3-5 persen, tetapi saya merasa, kami telah berbuat yang terbaik bagi rakyat, bangsa dan NKRI,” kata penulis buku Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta itu.
Tanoni juga mengharapkan agar Kemenko Maritim dan Invenstasi di bawah kendali Luhut Pandjaitan segera mengambil sikapnya pada Januari 2020 ini untuk segera menyelesaikan kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor ini secara tuntas.
Ia mengatakan jika skenario tersebut terwujud maka Presiden Joko Widodo dengan segera menyurati Perdana Menteri Australia Scott Morrison untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian guna mengakhiri kasus Motara yang sudah 10 tahun berjalan, namun tak pernah mengenal kata akhir ini.
Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor adalah masalah bangsa Indonesia yang sangat besar yang harus mendapatkan perhatian utama dan serius dari Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam upaya penyelesainnya.
“Jika dalam waktu sebulan ke depan PM Australia Scott Morrison tidak menanggapi surat Presiden Jokowi atau menjawabnya secara abu abu, maka kasus ini akan segera kami bawa ke International Court of Justice (ICJ) atau ke International for The Law Of the Sea (ITLOS),” katanya.
Sebab kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini, kata Tanoni menegaskan tidak berdimensi politik, tetapi semata-mata hanya masalah kemanusiaan dan lingkungan.
Rakyat menderita
Pandjaitan mengatakan pemerintah Indonesia memutuskan mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kasus pencemaran minyak di perairan Laut Timor, NTT karena insiden ledakan ladang migas Montara di Australia telah membuat rakyat menderita.
“Ini memang masalah bertahun-tahun tidak pernah diputuskan, sekarang kita putuskan bahwa kita harus membela kepentingan rakyat kita yang rumput lautnya, pantainya tercemar akibat meledaknya anjungan minyak Montara yang hari ini, 29 Desember 2019, sudah berjalan 10 tahun dan 4 bulan,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya