Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap Adriana Lulu Djami (33), seorang ibu rumah tangga yang membunuh anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hanya karena korban buang air kecil di kasur.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha di Kupang, Jumat (3/1) mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui hendak menguburkan anaknya di kawasan penghijauan Jalan Adi Sucipto Penfui, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
“Pelaku ditangkap oleh anggota POM AU antara lain Serda Helman, Pratu Bayu dan Prada Kurniawan saat mereka sedang berpatroli di kawasan itu,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal mulanya, ketiga anggota POM AU itu melihat sebuah kendaraan roda dua sedang diparkir di pinggir jalan. Seketika mereka bertiga memeriksa, malah menemukan seorang ibu sedang berusaha menguburkan sesuatu yang dibungkus dengan kain.
Saat diperiksa ternyata bungkusan itu adalah jasad seorang anak yang masih berusia dua tahun. “Ternyata jasad itu adalah anak kandung dari Adriana Lulu Djami, seorang ibu rumah tangga yang masih berusia 33 tahun,” ujarnya.
Tersangka pelaku langsung dibawa ke pos POM AU untuk tindakan pengamanan, sambil menunggu kedatangan polisi untuk mengamankan.
Setelah ditelusuri, tersangka yang membunuh anak kandungnya hanya karena kencing di atas kasus itu, tinggal di sebuah kos-kosan di RT.042/RW.02, di daerah Uki Tau, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya