Hukuman Lompat Jingkrak Dinilai Cederai Etika Birokrasi

Selasa, 1 September 2020 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan menilai hukuman lompat jingkrak yang diberikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat kepada bawahannya telah mencederai etika berbirokrasi yang benar.

“Sangat tidak etis ketika gubernur memberikan hukuman kepada bawahan dengan lompat-lompat di depan publik, itu tidak sesuai dengan cara birokrasi yang baik dan benar,” ujar Johannes Tuba, di Kupang, Kamis (9/1).

Johanes menanggapi sikap Gubernur NTT yang memberikan hukuman lompat jingkrak kepada bawahan baik di kalangan pemerintahan maupun di perbankan.

Sedikitnya, hukuman lompat jingkrak sudah dua kali diterapkan di antaranya kepada Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT bersama sejumlah staf karena masalah gangguan pengeras suara dalam acara rapat kerja tahunan yang dihadiri ribuan orang dari unsur kepada desa, camat, dan kepala daerah kabupaten/kota se-NTT pada Oktober 2019 lalu.

Hukuman serupa kembali diberikan kepada dua kepala divisi Bank NTT akibat kesalahan penempatan tanda tangan pada sebuah dokumen dalam acara pelantikan Direktur Umum Bank NTT pada Selasa, 7 Januari 2020 di hadapan pimpinan unsur forkopimda, para bupati, dan undangan.

Baca Juga:  KPU RI Tetapkan 9.917 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif untuk Pemilu 2024

Menurut Tuba Helan, dari sisi aturan dan sopan santun, hukuman fisik seperti ini sangat tidak etis diberikan seorang gubernur kepada bawahan lalu dipertontonkan di hadapan publik.

“Jauh lebih etis kalau gubernur memanggil mereka yang bersalah kemudian memberikan sanksi di tempat tertutup dan dengan tegas mengingatkan agar jangan mengulangi kesalahan lagi,” katanya pula.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Debat Hukum, Bukan Filsafat Ala Penulis Cerita Silat
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 15:15 WIB

Erick Thohir Peringatkan BUMN soal Dampak Ekonomi Usai Konflik Iran-Israel

Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB

Pemda Mabar dan BPOLBF Perkuat Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan Politeknik Pariwisata Negeri di Labuan Bajo

Kamis, 18 April 2024 - 12:40 WIB

Lagi-lagi Jokowi Percayakan Luhut Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Potensi Pergerakan Harga Bitcoin Pasca Halving, Naik atau Turun?

Rabu, 17 April 2024 - 20:38 WIB

Tren Positif Kunjungan Wisata selama Sepekan Libur Lebaran di Labuan Bajo

Rabu, 17 April 2024 - 16:06 WIB

UK-Indonesia Tech Hub x Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Driving Digital Excellence in Indonesia

Rabu, 17 April 2024 - 15:35 WIB

6 Artis Indonesia Terkaya Tahun 2024

Rabu, 17 April 2024 - 14:23 WIB

Esther Dangosu, WNI Kelahiran Nigeria Kembali Raih Gelar Diplomat Terbaik di Amerika Serikat

Berita Terbaru