Penutupan akses jalan menuju ke lahan milik seorang investor dalam negeri Plataran oleh seorang warga negara asing yang berasal dari Inggris bernama Alan di Desa Harona Kala Kecamatan Lamboya Barat Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, hingga saat ini masih terus dilakukan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat, Budiyanto mengatakan bahwa sudah menerima aduan terkait masalah tersebut, sejak akhir tahun 2019.
“Sampai saat ini memang akses jalan itu masih ditutup. Nah untuk masalah ini WNA tersebut memang membeli tanah untuk membangun jalan sendiri menuju lokasi tanahnya, kebetulan memang melintasi tanah yang dibeli oleh investor dalam negeri yakni pihak Plataran,” kata Budiyanto ketika dihubungi dari Kupang, Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiyanto mengatakan bahwa persoalan penutupan akses jalan menuju Plataran itu berawal dari itu jual-beli tanah antara pemilik tanah bernama Daud Kedu Tadu bersama investor Plataran.
Transaksi jual beli tanya seluas 25 ribu meter persegi itu dilakukan pada tanggal 27 Desember 2013 yang kemudian diikuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Usai melakukan perjanjian pengikatan jual beli dengan pihak Plataran, pemilik lahan kemudian belakangan diketahui menjual sebagian lahannya tersebut ke WNA sehingga muncul masalah penutupan jalan tersebut.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena transaksi jual beli tanah itu belum dilaporkan ke kantor kami. Apalagi belum ada akta jual beli sertifikatnya,” ucap dia menambahkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya