Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo melakukan prioritas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disebutkan mendesak demi menyelamatkan lembaga antirasuah itu.
Sebab, ICW menilai UU KPK Baru (UU No 19 tahun 2019) memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan.
Hal tersebut mendorong ICW untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah. ICW menilai bahwa narasi penguatan UU KPK baru yang digaungkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
“UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut,” Ujar Kurnia dalam siaran pers, Minggu (12/1) melansir CNNIndonesia.com.
Halaman : 1 2 Selanjutnya