Kasus korupsi pembangunan gedung NTT Fair 2018 menyeret nama mantan Gubernur Frans Lebu Raya. Salah satu pertimbangan putusan untuk terdakwa Yulia Afra (mantan kadis PRKP), hakim menyebutkan bahwa Frans Lebu Raya juga keciprat uang sebanyak Rp568 juta.
Advokat Peradi Petrus Selestinus mempertanyakan motif disebut kembalinya nama Frans Lebu Raya menerima uang Rp568 juta dari proyek senilai senilai Rp29,9 miliar itu.
Pasalnya, keterangan terdakwa dan saksi yang mengungkapkan Frans Lebu Raya menerima gratifikasi dari Yulia Afra terkait proyek pembangunan NTT Fair, bukanlah informasi yang baru terungkap dalam persidangan. Dia menyebut, keterangan itu merupakan fakta lama yang diperoleh jaksa sejak penyidikan di Kejaksaan Tinggi NTT berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertanyaannya mengapa ketika penyidikan atas tindak pidana korupsi terhadap Yulia Afra dkk, Kejaksaan Tinggi NTT tidak menjadikan Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam satu rangkaian perkara yang displit? Mengingat sejak awal penyidikan fakta gratifikasi ini disebut-sebut berupa uang yang diberikan kepada Frans Lebu Raya tanpa bukti pendukung apa pun, selain keterangan saksi dan tersangka,” kata Petrus di Jakarta, Minggu (26/1).
Petrus mengatakan, selama ini tidak ada satupun nama-nama yang disebut menerima gratifikasi atau bersama-sama melakukan korupsi itu kemudian dituntut lebih lanjut oleh jaksa. Padahal, dalam pelbagai putusan perkara pidana korupsi termasuk di NTT, hakim menyebutkan bahwa dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta-fakta tentang gratifikasi atau tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan si A, B, C, dan seterusnya.
Hal itu menurut dia terjadi juga dalam kasus NTT Fair yang menyeret Lebu Raya yang juga politisi PDIP itu.
“Karena selain tidak didukung alat bukti lain, kecuali hanya petunjuk sumir. Juga petunjuk sumir itulah digunakan majelis hakim untuk memperkuat keyakinan bahwa terdakwa Yulia Afra dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan okeh karena itu terdakwa Yulia Afra dihukum. Jadi bukan untuk menjadikan saksi Frans Lebu Raya kemudian jadi terdakwa,” jelasnya.
Petrus mengatakan, kesimpulan jaksa dan hakim bahwa Lebu Raya menerima uang dalam kasus ini kontradiktif. Alasannya, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ataupun tersangka sebelumnnya, majelis hakim meyakini keterangan Yulia, sementara di sisi lain juga menerima bantahan/sangkalan Lebu Raya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya