Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan untuk menunda proses hukum bagi bakal calon kepala daerah yang maju pada pilkada 2020 demi terwujudnya situasi yang aman dan kondunsif.
Hal itu terkait adanya perintah dari Kejati NTT, Pathor Rahman yang meminta sembilan Kejari pada sembilan kabupaten untuk mengawasi proses pilkada 2020.
“Kejaksaan sudah memutuskan untuk tidak memroses kasus hukum calon kepala daerah selama proses pilkada berlangsung. Proses hukum tetap dilakukan dan dilanjutkan setelah pilkada berlangsung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim di Kupang, Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, apabila selama proses pilkada ada laporan dari masyarakat tentang adanya kasus-kasus hukum seperti korupsi yang meliliti peserta pilkada agar ditunda sementara proses hukumnya.
“Apabila ada laporan tentang kasus tindak pidana korupsi yang ditujukan kepada salah satu calon peserta pilkada agar ditunda dulu sementara proses hukumnya. Penundaan ini dilakukan jangan sampai Kejaksaan diperalat pihak tertentu untuk kepentingan politik,” tegas Abdul Hakim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya