Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut warga negara Indonesia (WNI) anggota Islamic State in Irak and Syria (ISIS) tidak berhak lagi tinggal di Indonesia sejak menjadi bagian dari warga negara Suriah.
“Mereka berjuang saja untuk mendirikan negara sendiri dan tidak boleh bergabung dengan NKRI karena kita sudah sepakat bahwa NKRI adalah harga mati,” kata Ketua MUI NTT, Kadir Makarim, di Kupang, Jumat (7/2).
Hal itu diungkapkan Kadir terkait wacana memulangkan ratusan WNI eks anggota ISIS ke tanah air. “Jadi pendapat saya, mereka tidak perlu kembali lagi ke Indonesia karena mereka mau mendirikan negara sendiri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya tidak menginginkan mereka berjuang untuk mendirikan negara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan mengganggu keutuhannya.
Senada disampaikan pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan bahwa WNI yang memilih bergabung dengan ISIS sudah tidak berhak lagi tinggal di Indonesia.
“Sejak mereka masuk menjadi warga negara Suriah maka status kewarganegaraan mereka dihapus dan sejak itu pula mereka sudah tidak punya hak tinggal di Indonesia,” jelasnya.
WNI yang memilih menjadi anggota ISIS, jelas dia, secara otomatis sudah tidak mengakui negara Indonesia sebagai negaranya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya