Polres Rote Ndao di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan Mardan dan Aba, dua warga negara Indonesia sebagai tersangka atas tuduhan ikut membantu menyelundupkan enam warga negara China ke Australia pada akhir Januari lalu.
“Kedua WNI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyelundupkan orang asing ke negara lain,” ujar Kepala Bagian Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo, Kamis (13/2) kemarin.
Anam Nurcahyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, Mardan dan Aba mengaku telah dibayar dengan harga Rp20 juta/orang untuk mengantar warga negara China itu ke negeri Kanguru secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa saksi juga sudah kami periksa mulai dari enam WN China beserta salah satu saksi ahli dari pihak imigrasi Kupang. Pemeriksaan terhadap enam WNA itu sudah dilakukan beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Sementara Ahmad Nur yang yang menunggaskan kedua tersangka untuk mengamankan “komoditinya“, saat ini sedang dalam proses penyelidikan, karena kedua anak buahnya belum juga memberitahu alamat tempat tinggal Ahmad Nur.
Polisi pun hingga saat ini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penyelundupan enam WN China tersebut ke Australia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya