Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan izin kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah mati.
“Mereka kan ndak memenuhi syarat. Dan tidak mengajukan syarat yang kurang itu, ya sudah dibiarin saja. Artinya, sekarang izinnya sudah mati. Izin operasionalnya,” kata Mahfud MD kepada KBR, dalam wawancara di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Status terdaftar FPI dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri sudah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
FPI telah mengajukan perpanjangan SKT, namun pada awal Januari 2020, Kemendagri tidak bisa mengabulkan karena dari 20 persyaratan mendapatkan SKT, ada persyaratan yang belum dipenuhi.
Persyaratan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57/2017. Salah satunya syarat menjadikan Pancasila sebagai haluan dan dicantumkan dalam AD/ART.
Mahfud MD tidak menjelaskan lebih jauh mengenai konsekuensi ormas yang izin operasionalnya mati.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 44 menyebut setiap ormas wajib memiliki izin dari pemerintah baik izin prinsip maupun izin operasional.
Halaman : 1 2 Selanjutnya