Polres Rote Ndao di Pulau Rote, NTT menangkap dan menahan Robby Dance Henuk, seorang pria di daerah itu yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao.
“Kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2020/NTT/Res Rote Ndao Tanggal 18 Februari 2020 tentang tindak pidana pemerasan dan atau penipuan,” kata Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo saat dihubungi dari Kupang, Rabu (19/2) malam.
Kasus penangkapan terhadap pelaku bermula ketika Polres setempat menangani permasalahan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh korban Yakit Yacobis Feoh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kesempatan itu pelaku mencari kesempatan dengan mencatut nama Kapolres Rote Ndao untuk mendapatkan uang senilai Rp10 juta.
Pelaku berjanji uang itu akan diserahkan ke Kapolres Rote Ndao dengan tujuan agar permasalahan jual beli tanah itu tak diperpanjang. Pelaku pun meminta uang tersebut dengan nada yang memaksa.
“Keesokan harinya tanggal 17 pelaku kembali menelpon korban dan memaksanya untuk segera memberikan uangnya sebab kalau tidak pelaku segera meminta Polres Rote Ndao melanjutkan kasus tersebut,” tambah dia.
Merasa terancam korban pun segera mengantar uang itu ke rumah pelaku. Walaupun hanya ada Rp10 juta dari yang diminta Rp15 juta pelaku berlalih akan menambahkan uang tersebut dari uang pribadinya karena ia berniat membantu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya