Forum Peduli Hukum (FPH) menolak pernyataan Polda Nusa Tenggara Timur terkait kematian Anselmus Wora, seorang aparat sipil negara (ASN) di Kabupaten Ende, yang hanya disebut karena memiliki riwayat hipertensi.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan dari Dirkrimum Polda NTT Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe kepada sejumlah wartawan pekan lalu yang menyatakan bahwa pihaknya menghentikan penyelidikan kasus itu, karena tidak cukup bukti.
“Pernyataan dari Direktur Kriminal Umum Polda NTT bertentangan dengan keterangan hasil otopsi yang dilakukan dan dijelaskan oleh dokter dari pusat laboratorium Polri, Danpasar Bali, ” ujar Koordinator Umum Forum Peduli Hukum (FPH), Hildebertus Selly di Kupang, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selly mengatakan bahwa kesimpulan hasil penyelidikan sangat tidak memuaskan pihak keluarga, karena tidak cukup bukti, namun ketika ditanyai secara detail penyebab kasus itu, polisi sulit untuk menjelaskan lebih lanjut.
“Kami menilai bahwa pihak Polda NTT hanya menggunakan opini kedua (second opinion) yang bertentangan dengan pernyataan sebelumnya,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya