Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur masih menahan enam warga negara China, karena pihak Kedutaan Besar China di Jakarta belum memberikan jaminan deportasi untuk memulangkan mereka ke negara asalnya.
“Sampai saat ini kami masih menahan enam WN China itu, karena pihak Kedubes China belum memberi jaminan untuk deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Sjachril di Kupang, Rabu (26/2).
Hal ini disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang menghadirkan pihak dari Lantamal VII Kupang, KSOP, Kejaksaan serta instansi lainnya yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di Kota Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sjachril mengatakan bahwa pihak dari Kedutaan Besar China sudah secara lisan mengiyakan agar pihak Imigrasi Kupang memulangkan enam warga negaranya itu kembali ke China, namun hanya sebatas pada ucapan lisan saja.
Ia khawatir jika saat dipulangkan dan enam WN China itu ditolak di negara transit otomatis mereka (WN China) akan dikembalikan lagi ke Kantor Imigrasi Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya