Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto berpotensi menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Rabu (26/2) kemarin, Hasto diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus tersebut. Dia mengaku mendapat 14 materi pertanyaan dalam pemeriksaan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Advokat Peradi Petrus Selestinus mengatakan, jika dihubungkan dengan pernyataan KPK beberapa waktu lalu bahwa dalam kasus suap PAW Harun Masiku akan ada tersangka baru, maka Hasto diprediksi berpotensi menjadi Tersangka baru. Alasannya, saat KPK hendak menangkap Wahyu Setiawan pada tanggal 8 Januari 2020, KPK juga membidik Hasto Kristyanto melalui OTT di markas PTIK, namun gagal dilakukan. Itu berarti keterlibatan aktif Hasto dalam dugaan suap sudah terlacak oleh KPK.
“Petunjuk lain yang memperkuat bukti keterlibatan Hasto dalam perkara suap PAW kader PDIP Harun Masiku adalah ketika KPK hendak melakukan OTT terhadap Hasto Kristyanto di markas PTIK dan ketika KPK akan menyegel ruangan Hasto pada tanggal 9 Januari 2020, sehari setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan dkk. Namun gagal menyegel ruangan kerja Hasto Kristyanto karena ditolak Satgas PDIP,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (27/2).
Halaman : 1 2 Selanjutnya