Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang MSi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dapat mendesain pemilu tanpa korban menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu tetap dilaksanakan secara serentak.
“Dengan dikeluarkannya keputusan MK tersebut maka menjadi tugas penyelenggara dalam hal ini KPU untuk mendesain pemilu tanpa korban,” ujar Ahmad Atang di Kupang, Sabtu (29/2).
Ahmadengatakan hal itu berkaitan dengan putusan MK terkait pemilu yang tetap dilaksanakan serentak, dan bagaimana meminimalisir jatuhnya korban jiwa seperti yang terjadi pada Pemilu serentak 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilu serentak yang dilakukan tahun 2019 telah menuai kritik, karena organ penyelenggara di tingkat bawah banyak yang mengalami musibah kematian akibat kelelahan bekerja.
“Oleh karena itu, pemilu serentak perlu ditinjau kembali untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. “Putusan MK tersebut untuk menjawab gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menambahkan MK tetap akan mengakomodasi pemilu serentak, maka otomatis model ini tetap sama dilaksanakan pada Pemilu 2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya