Salah seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, lantaran diduga lakukan penggelapan jabatan, pada Senin (20/1).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana dalam penggelapan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.
Masalah tersebut kemudian diproses Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu dan Co (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio dan Adintho Prabayu.
Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP dan Co beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio Mengatakan bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini.
“Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” jelas Aby, Jumat (6/3).
Aby mengatakan, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada, Jumat (6/3) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya