Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat menyesalkan adanya praktek menjual beli kartu ujian di SMA 2 Rahong Utara, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
Yohanes mengatakan kasus ini perlu diselesaikan agar tidak berdampak pada siswa yang hendak mengikuti ujian.
Ia menilai praktek jual beli kartu ujian itu sudah menyalahi aturan secara nasional. Padahal, kebutuhan itu bisa diakomodir oleh dana BOS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara aturan saya kira ini sudah menyalahi aturan secara nasional,karena dianggap dalam perencanaan sekolah pasti sudah terakomodir lewat dana BOS atau komite sekolah,” ujar Yohanes, pada Rabu (11/3) seperti dikutip Pos Kupang.com.
Yohanes menjelaskan meski begitu pihaknya juga bijak dalam menyikapi kejadian ini, artinya tentu sekolah punya alasan yang masuk akal bersama orang tua siswa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya