Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT Thomas Dohu mengatakan bakal calon Bupati Manggarai Barat Fidelis Pranda bisa diganti dengan bakal calon lain dalam perhelatan Pilkada Manggarai Barat 2020.
Hal ini ditegaskan Thomas berkaitan meninggalnya Fidelis Pranda dan posisinya dalam pencalonan.
“Sesuai PKPU pencalonan, kasus yang terjadi di Manggarai Barat dikategorikan sebagai berhalangan tetap sebagaimana diatur Pasal 33 ayat 3 dan 4 PKPU 1 tahun 2020, dan dapat diganti,” kata Thomas di Kupang, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fidelis Pranda yang juga adalah Bupati Manggarai Barat pertama periode 2003-2008, meninggal dunia di Rumah Sakit Kasih Ibu, Denpasar, Bali, Selasa, (17/3) petang.
Almarhum Fidelis Pranda saat ini sedang mengikuti proses pencalonan dalam pilkada serentak 2020 di Manggarai Barat melalui jalur perseorangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya