Kapolri Jenderal Idham Azis melarang warga menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah besar.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat itu dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” tulis Idham dalam Maklumat itu seperti dikutip Tajukflores.com, Minggu (22/3).
Adapun tindakan pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya