Melki Laka Lena: Penerapan PSBB Atasi Corona Sudah Tepat

Selasa, 4 Februari 2020 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan keputusan presiden (keppres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dalam PP tersebut, yang dimaksud PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Pemerintah daerah pun dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan penerapan PSBB merupakan suatu langkah yang tepat dilakukan pemerintah saat ini. Menurutnya, kondisi darurat Covid-19 dapat ditanggulangi oleh PSBB tanpa harus melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Baca Juga:  Idul Fitri dan Hari Kenaikan Bersamaan, Johnny Plate: Anugerah Persaudaraan!

Melalui PSBB, pergerakan orang dibatasi, termasuk memberikan stimulus berupa bantuan sosial hingga Rp5 juta kepada pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan untuk mengurangi jumlah PHK dan dampak ekonomi yang memukul sektor informal akibat corona.

“Karena kelompok yang paling terpukul ialah mereka yang terkena langsung. Pasien sudah dapat diobati, mencegah kita lakukan sudah berbagai cara, isolasi, karantina, social distacing. Yang terkena di aspek di kelompk miskin melalui jaminan sosial, dan UMKM itu melalui stimulus. Karena kelompok menengah ke atas itu diasumsikan masih bisa bertahan dengan apa yang mereka miliki,” kata Melki saat berbincang dengan Tajukflores.com di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga:  Anggota Densus 88 Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Melki tak menampik jika penerapan social distancing masih longgar. Sifatnya pun masih sekedar imbauan. Menurutnya, hal itu dapat dicegah dengan memberikan sanksi tegas yang dimulai dari tingkat RT.

“Jadi ini bukan sekedar imbau tapi norma. Sehingga kalau jadi norma harus dibuat dari tingkat dari tingkat RT/RW, dan sanksinya harus tegas diatur. Jika persuasif tidak berjalan maka perlu tindakan hukum,” jelasnya.

Penyebaran virus corona di Indonesia kian melonjak. Sebanyak 1.285 orang dinyatakan positif menderita COVID-19 per Minggu (29/3), 114 orang di antaranya meninggal serta 64 lainnya berhasil sembuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:30 WIB

Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!

Rabu, 24 April 2024 - 18:47 WIB

Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah

Rabu, 24 April 2024 - 16:47 WIB

Undangan Mendadak Jadi Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Rabu, 24 April 2024 - 12:11 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 14:39 WIB

Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!

Selasa, 23 April 2024 - 14:03 WIB

2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas

Selasa, 23 April 2024 - 13:43 WIB

Nasib Hak Angket di Ujung Tanduk Usai MK Tolak Sengketa Pilpres, PDIP Hitung Kekuatan Parpol

Selasa, 23 April 2024 - 12:35 WIB

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Ilustrasi gaya hidup rebahan

Gaya Hidup

Efek Mengerikan dari Gaya Hidup Banyak Rebahan, Berolahragalah!

Rabu, 24 Apr 2024 - 21:40 WIB