Melki Laka Lena Minta Poliri Usut Tuntas 1,2 Juta APD Lolos Ekspor ke Korsel

Sabtu, 4 Juli 2020 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta kepolisian menyelidiki dan menindak tegas pihak yang diduga terlibat persekongkolan lolosnya ekspor 1,2 juta alat perlindungan diri atau APD ke Korea Selatan.

“Aparat hukum harus memeriksa dan menindak siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini,” kata Melki di Jakarta, Selasa (7/4).

Menurut Melki, lolosnya 1,2 juta APD ke Korsel itu mencerminkan sikap tidak nasionalis dan tidak berbela rasa dengan para korban, khususnya terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang berjuang meng bertarung nyawa di garis depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Melki meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus tersebut. “Usut tuntas dan menindak siapa saja yan terlibat sehingga ada efek jera ke depan,” katanya.

Mengutip Tempo, barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia tersebut dikabarkan lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.

Baca Juga:  Pemkab Sumba Timur Siapkan Hotel dan Puskesmas Tempat Karantina PMI

Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.

“Dokumen ekspor yang direkayasa ini untuk menghindari larangan ekspor,” kata sumber itu pada Senin (6/4).

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat.

Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.

Dokumen tadi menunjukkan bahwa APD sebanyak 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman. Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan PT DD, APD dicatat sebagai garmen dan aksesoris bayi pada uraian HS-nya.

Adapun barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dicatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan.

Baca Juga:  Pemkab Manggarai Segera Berikan BLT Bagi Warga yang Belum Dapat Bantuan

Benda dalam catatan HS tersebut tidak sesuai lantaran jenis barang pada PEB sesungguhnya adalah ready made garment jacket dan pelindung berbahan non-woven seperti masker.

Dokumen itu juga menunjukkan beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim GI, PT DD, IB, dan PH.

Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.

Nyatanya, masih menurut dokumen yang sama, seluruh APD itu lolos dan tetap dikirimkan ke Korea Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Tatang Yuliono tak menampik ada ekspor barang dari enam pabrik di Bogor ke Korea Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ketua OIKN Paparkan Konsep ‘Kota Masa Depan’ Nusantara ke Ratusan Calon Investor
Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:08 WIB

Momen dan Fakta Menarik Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 2:1, Garuda Muda Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Jumat, 26 April 2024 - 01:42 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Korea Selatan U23, Skor 2:1, Dwigol Rafael Struick Bawa Garuda Muda Unggul

Jumat, 26 April 2024 - 01:05 WIB

Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 1:0, Rafael Struick Buka Kemenangan Garuda Muda dengan Gol Spektakuler di Babak Pertama!

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB

Nobar TV RCTI Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Cek Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 18:24 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini, Bisa Nonton Melalui HP

Kamis, 25 April 2024 - 18:20 WIB

Meski Tembus Perempat Final, Bung Towel Tetap Beri Nilai 6,5 dari 10 untuk Shin Tae-yong

Kamis, 25 April 2024 - 17:57 WIB

Tempat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Korea Selatan Terdekat Hari ini di Depok, Bali, Jogja, Semarang, dan Tangerang.

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Berita Terbaru