Anggota Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta kepolisian menyelidiki dan menindak tegas pihak yang diduga terlibat persekongkolan lolosnya ekspor 1,2 juta alat perlindungan diri atau APD ke Korea Selatan.
“Aparat hukum harus memeriksa dan menindak siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini,” kata Melki di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Melki, lolosnya 1,2 juta APD ke Korsel itu mencerminkan sikap tidak nasionalis dan tidak berbela rasa dengan para korban, khususnya terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang berjuang meng bertarung nyawa di garis depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Melki meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengusut tuntas kasus tersebut. “Usut tuntas dan menindak siapa saja yan terlibat sehingga ada efek jera ke depan,” katanya.
Mengutip Tempo, barang-barang produksi sejumlah pabrik garmen di Indonesia tersebut dikabarkan lolos dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok meski sebelumnya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai.
Sumber Tempo di lingkungan otoritas terkait menyebutkan bahwa eksportir diduga memalsukan HS Code sehingga jenis barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang atau PEB.
“Dokumen ekspor yang direkayasa ini untuk menghindari larangan ekspor,” kata sumber itu pada Senin (6/4).
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, ekspor APD itu direkap per 20 Maret 2020 dan dikirimkan oleh enam perusahaan di Bogor, Jawa Barat.
Keenamnya adalah perusahaan berinisial PT GI, DD, PG, IB, PH, dan II.
Dokumen tadi menunjukkan bahwa APD sebanyak 400.561 kilogram itu tercacah menjadi 45 pengiriman. Di beberapa pengiriman, misalnya yang dilakukan PT DD, APD dicatat sebagai garmen dan aksesoris bayi pada uraian HS-nya.
Adapun barang yang dikirimkan oleh perusahaan PT GI dicatat sebagai mantel panjang, cat coat, dan jubah dari serat buatan.
Benda dalam catatan HS tersebut tidak sesuai lantaran jenis barang pada PEB sesungguhnya adalah ready made garment jacket dan pelindung berbahan non-woven seperti masker.
Dokumen itu juga menunjukkan beberapa barang sempat ditahan oleh petugas dan dilakukan penindakan. Misalnya untuk barang yang dikirim GI, PT DD, IB, dan PH.
Beberapa barang juga telah diberi catatan dilarang ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Nyatanya, masih menurut dokumen yang sama, seluruh APD itu lolos dan tetap dikirimkan ke Korea Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Tatang Yuliono tak menampik ada ekspor barang dari enam pabrik di Bogor ke Korea Selatan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya