Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan advokad Peradi, Petrus Salestinus menyayangkan dugaan kekerasan yang dilakukan polisi terhadap sembilan pemuda di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (11/4) malam.
Menurut Petrus peristiwa itu merupakan peristiwa yang kesekian kalinya dari peristiwa lain yang pernah terjadi di NTT. Selama ini, kata dia, sudah banyak kekerasan fisik yang dilakukan anggota polisi terhadap warga NTT. Namun, publik tidak pernah tahu apakah kasus kekerasan itu berujung dengan proses hukum atau tidak.
“Malah pelakunya (polisi) tiba-tiba naik pangkat dan jabatan serta pindah ke daerah lain,” kata Petrus di Jakarta, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petrus mengatakan masyarakat sudah mencatat banyak kekerasan fisik yang dilakukan polisi. Bahkan telah mengadukan peristiwa kekerasan itu kepada pimpinan Polri.
Sayangnya, penindakannya nyaris tidak didengar. Dia pun menilai kekerasan fisik yang masih kerap terjadi tersebut merupakan potret buram wajah polisi di NTT.
“Harapan kita untuk mendapatkan kualitas polisi yang profesionalismenya terukur atau yang disebut Polisi Promoter masih jauh panggang dari api,” katanya.
Karena itu Petrus mendesak Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku.
Menurut dia, masyarakat memang membutuhkan polisi yang bertindak tegas, cepat dan taat asas. Namun, masyarakat juga memahami jika di lapangan kerap terjadi ekses berupa kekerasan fisik yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap anggota masyarakat.
“Namun masyarakat belum melihat buah dari penindakan secara pidana yang dilakukan oleh pimpinan polisi terhadap anak buahnya yang melakukan kekerasan fisik untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan klarifikasi Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso terkait peristiwa tersebut hanya menutupi fakta yang sebenarnya.
Padahal upaya paksa di dalam pasal 112 ayat (1) KUHAP adalah penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemeriksaan dan wajib lapor Polisi (tanpa ada tahapan tentang kekerasan fisik), jika ada tindak pidana.
“Apakah upaya membawa 9 anak muda ke Polres Mabar karena mereka tertangkap tangan? Untuk tindak pidana apa? Mengingat Kapolres AKBP Handoyo Santoso menggunakan nomenklatur upaya paksa terhadap 9 anak muda yang disebut sedang berkerumun itu sesungguhnya sedang mengisolasi dirinya sendiri dalam rangka social distancing,” jelas dia.
Dia menambahkan, sikap tegas polisi memang sangat dibutuhkan. Tetapi sikap bijak dan terukur dalam bertugas adalah prinsip utama dari polisi PROMOTER, yang diadopsi dari nilai nilai dan semangat HAM di dalam KUHAP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya