Polres Manggarai Barat (Mabar) bersama Polres Manggarai berhasil menangkap MAB (19), pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (13) pada Jumat (1/5) pukul 08.30 Wita.
Pelaku merupakan warga Lamantoro, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar. MAB dibekuk setelah dilaporkan pada Sabtu (25/4) lalu.
Penangkapan pelaku terjadi setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pelaku mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4) malam.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan saat dihubungi pada Rabu malam.
“Pelaku diamankan di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Ri`i, Kabupaten Manggarai,” ujarnya, mengutip Pos Kupang.
Saat ini, kata Iptu Ridwan, sementara terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum selanjutnya dan akan digelandang ke Mapolres Mabar.
Diberitakan sebelumnya, R (13), warga Labuan Bajo, Kabupaten Mabar menjadi korban pencabulan seorang pemuda MAB (19).
Peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi di Bukti Cinta Labuan Bajo pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pelaku yang bertempat tinggal di sebuah kos di Labuan Bajo itu, mencabuli korban secara paksa dan mengancam korban dengan kunci motor yang ditodong ke leher korban.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, Selasa (28/4).
“Korban dipaksa oleh pelaku menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan, sehingga korban ketakutan dan pasrah saja demi keselamatan dirinya,” ujarnya.
Kejadian tersebut, kata Iptu Ridwan, berawal dari pelaku yang merupakan kenalan dari korban mengajak korban ke luar rumah untuk menuju sebuah kosan untuk sebuah kegiatan bersama sejumlah rekannya.
Kemudian, pelaku meminta izin kepada kakak laki-laki korban dan berjanji akan mengantar korban kembali ke rumah sebelum pukul 21.00 Wita.
“Setelah itu, korban pun mengikuti pelaku dan saat pukul 21.00 Wita, korban meminta untuk pulang kepada pelaku,” katanya.
Pelaku memenuhi permintaan korban untuk pulang, namun saat perjalanan pulang, pelaku malah mengajak korban untuk jalan-jalan ke TPI Labuan Bajo dan sempat membelikan cemilan untuk korban.
“Pelaku berhenti di sebuah kios dab memberikan uang sebesar Rp 20 ribu kepada korban untuk membeli jajan dan camilan. Uang kembalian dari belanja sebesar Rp 10 ribu diberikan juga kepada korban,” ungkapnya.
Pelaku yang harusnya mengantarkan korban ke rumahnya ternyata membawa korban ke Bukit Cinta dengan dalih ingin mengajak korban berjalan-jalan.
Pelaku saat itu menceritakan terkait kisah cintanya dengan istrinya kepada korban, namun korban tidak menggubris dan tiba-tiba pelaku menidurkan korban di tanah dan menckik leher korban.
“Saat itu pelaku menindih tubuh korban di tanah dengan mengancam yaitu pelaku menekan leher korban menggunakan kunci motor dan mengatakan kalau korban teriak akan dibunuh oleh pelaku,” ujar Iptu Ridwan mengulangi ancaman pelaku terhadap korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya