Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) masih melakukan penyidikan kasus pencabulan yang dilakukan MAB alias Bayu (19) terhadap gadis di bawah umur berinisial R (13) di Bukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5) lalu.
“Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Ridwan, Senin (11/5), mengutip Pos Kupang.
Penangkapan pelaku terjadi setelah perbuatannya dilaporkan oleh keluarga korban berdasarkan laporan polisi Nomor LP/61/IV/2020/NTT/Res Mabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pelaku mencabuli korban di Bukit Cinta Labuan Bajo dengan ancaman kekerasan pada Sabtu (25/4) malam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya