Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Ismail Surdi menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai terkait penutupan wilayah Manggarai dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan dari Mabar yang hendak ke wilayah Manggarai.
“Ada kirim surat ke Pemda Mabar soal persyaratan masuk Manggarai untuk warga Mabar, itu kebijakan Pemda Manggarai,” kata Ismail, saat dikonfirmasi Hari Jumat (15/5) sore.
Penutupan wilayah Manggarai dari arah Mabar mulai berlangsung Jumat dini hari (15/5). Berdasarkan surat edaran Bupati Manggarai Deno Kamelus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku perjalanan dari Mabar bila hendak ke wilayah Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antaranya surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan hasil rapid test, surat rekomendasi perjalanan dari gugus tugas percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai Barat, serta menunjukan identitas diri berupa KTP/KK/SIM.
Pemerintah Kabupaten Manggarai melakukan itu dengan pertimbangan Kabupaten Mabar sudah terpapar Covid-19.
Terkait mengharuskan rapid test, Ismail mengaku saat ini jumlah rapid test di RSUD Marombok Labuan Bajo sangat terbatas sehingga tidak bisa melayani permintaan perorangan. Solusinya kata dia, warga Mabar harus tetap tinggal di rumah saja.
“Untuk sementara solusinya adalah masyarakat di rumah saja,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya