Bupati Kupang Korinus Masneno meminta Kejaksaan dan Kepolisian mengawal penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp32 miliar kepada sejumlah 17.831 kepala keluarga yang terdampak akibat COVID-19 demi menghindari adanya korupsi.
“Kami minta Kepolisian dan Kejaksaan mengawasi distribusi bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial sehingga tidak terjadi korupsi. Kami inginkan dana ini diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kamis, terkait mulai dilakukannya penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Kupang.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar kepada 19.000 lebih kepala keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai penerima BST.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap pertama dialokasikan untuk 17.831 kepala keluarga penerima manfaat sedangkan BST yang dialokasikan Kementerian Sosial, sedangkan 800 kepala keluarga (KK) akan didistribusikan pada tahap kedua.
Bupati Korinus mengatakan, masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Ocusse Timor Leste itu akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, kata dia, warga terdampak bencana COVID-19 berhak menerima bantuan sosial tunai sebesar Rp1.800.000.
Halaman : 1 2 Selanjutnya