Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pelaku pencurian berinisial NT yang selama ini melakukan pencurian beberapa rumah warga di Kota Maumere selama masa pandemi COVID-19.
Kapolres Sikka AKBP Sajimin mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Minggu (24/5) setelah polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari tiga kali pencurian dilakukannya.
“Pengungkapannya sudah dua hari yang lalu. Dan hari ini disampaikan setelah dilakukan pengembangan lebih jauh,” katanya, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sajimin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, diketahui bahwa pelaku hanya beraksi sendirian tanpa rekan atau orang yang membantunya.
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak April lalu hingga Mei 2020 saat ini, memanfaatkan rumah kosong ketika pemilik rumah keluar dari rumah.
“Tak hanya itu, Sajimin juga menambahkan bahwa pelaku juga sering beraksi di waktu subuh ketika pemilik rumah sedang tertidur lelap, sehingga ia leluasa melakukan aksinya,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit laptop lengkap alat cash, 1 unit Playstation (PS) 4, 1 unit HP handphone dan sebuah dompet berisikan surat-surat berharga milik salah seorang korban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya