Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan SNW (20) seorang pelaku pencurian perhiasan yang baru dua pekan lalu keluar dari tahanan melalui program asimilasi narapidana akibat COVID-19.
“Penangkapan terhadap pelaku pencurian perhiasan itu dilakukan pada Selasa (16/6) kemarin,” ujar Kapolres Sikka AKBP Sajimin, Kamis (18/6).
Sajimin mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi bahwa ada kasus pencurian terhadap sejumlah barang-barang perhiasan pada Senin (15/6) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendapatkan informasi itu, polisi kemudian melacak dan melakukan pencarian terhadap pelaku dan baru ditangkap pada Selasa (16/6) kemarin.
Setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi kemudian menggeledah seluruh badan dari pelaku dan isi rumah dari pelaku yang merupakan narapidana program asimilasi itu.
Dari tangan pelaku polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti anting, serta cincin emas yang dicuri.
Saat ini, kata dia pelaku sudah ditahan di Mapolres Sikka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan seorang residivis.
Kapolres menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, pelaku sendiri tak melakukan perlawanan sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar saja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya