Putusan Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya memutuskan, Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Platte bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, kini diajukan banding di PTUN.
Hal itu dilakukan Presiden Jokowi dan Menkominfo yang mengajukan banding atas vonis PTUN Jakarta terkait kasus pemblokiran koneksi internet Papua.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua pada 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah pemerintah mengajukan banding ini diketahui dari surat yang dikirimkan PTUN kepada Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat.
"Ya sudah diterima suratnya," ujar Abdul Manan, mengutip Kompas.com pada Jumat (19/6) malam.
Halaman : 1 2 Selanjutnya