Polres Timor Tengah Utara (TTU) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial VT terhadap korban berinisial BU yang diduga merupakan anak tiri dari pelaku.
“Setelah kami terima laporan dari korban, kami lalu lanjutkan dengan proses hukum kepada pelaku. Kami tangkap dan sudah kami tahan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Sujud Alif Yulamlam mengutip Pos Kupang, Senin (22/6).
Alif mengatakan, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres TTU untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kali ini, pelakunya juga sama, masih berstatus orang dekatnya korban. Pelaku merupakan ayah tiri dari korban sendiri.
pelaku persetubuhan anak di bawah umur tersebut berinisial VT dan korban berinisial BU.
Kasus ini terjadi pada awal tahun 2020 tepatnya pada bulan Januari.
Pada saat itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Selama bulan Januari tersebut, keduannya melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu saja. Pada bulan Februari 2020, pelaku merayu lagi korban meminta jatah untuk melakukan hubungan badan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya