Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam tindakan represif yang dilakukan anggota Polres Manggarai, Manggarai Timur dan Polisi Air di Kecamatan Reok terhadap massa aksi tolak tambang batu gamping dan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (24/6).
Lembaga Advokasi dan HAM PP PMKRI, Felix Martuah Purba mengatakan, tindakan yang dilakukan aparat tersebut telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat.
“Apa yang dilakukan oleh aparat keamanan tersebut adalah tindakan represif yang tidak diperbolehkan secara konstitusi. Aparat keamanan dalam hal ini telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 Pasal 2,” ujar Felix dalam rilis pers yang diterima Tajukflores.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, kata dia, Pengurus Pusat PMKRI mendesak Kapolda NTT untuk segera mencopot Kapolres Manggarai dan Manggarai Timur.
“Kami minta Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Manggarai dan Manggarai Timur. Kedua Kapolres ini telah membiarkan anggotanya untuk mengangkangi hak dan kebebasan berpendapat dari masyarakat,” ujar Felix.
Felix menambahkan, apabila Kapolda lambat mengambil tindakan terhadap Kapolres Manggarai dan Manggarai Timur, maka tim advokasi dan HAM PP PMKRI akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, dan meminta Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda NTT.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Pengembangan SDM PP PMKRI, Servas Jemorang menyayangkan keterlibatan Polisi Air dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut.
Kapolres Manggarai, kata dia, sudah dengan sengaja melibatkan mereka. Karena Polisi Air terlihat dengan pakaian lengkap dan sangat aktif dalam menghadang massa aksi.
“Aneh. Kok tiba-tiba ada Polisi Air dengan seragam lengkap berwarna biru begitu aktif melakukan penghadangan terhadap massa aksi. Inikan menyalahi Tupoksi mereka sebagai Polisi yang bertugas di wilayah perairan. Berarti ada kesengajaan mengabaikan Tupoksi yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai,” ujar Servas.
Mantan Ketua PMKRI Ruteng ini meminta Kapolda NTT untuk mencopot Kapolres Manggarai, karena dinilai sengaja menugaskan Polisi Air untuk mengamankan aksi unjuk rasa pada Rabu, 24 Juni 2020 di Kecamatan Reok.
Halaman : 1 2 Selanjutnya