instagram youtube tiktok
logo

Polemik RUU HIP, Mahfud MD Sentil MUI Pertentangkan TNI dan Polri

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pohukam) Prof. Mahfud MD memaparkan kronologis Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang kini menjadi polemik.

Mei lalu, pemerintah menerima surat dari DPR terkait usulan RUU HIP yang telah disahkan oleh paripurna.

“Pada tanggal 22 Mei, presiden menerima surat dari DPR usulan RUU HIP yang disahkan paripiurna, sudah ada di daftar inventaris masalah (DIM). Kemudian pada tangggal 8 Juni, presiden berkirim surat kepada Menko Polhukam untuk membahasn RUU HIP ini,” papar Mahfud saat Webinar Asosiasi Professor Indonesia (API) dengan tema Pro-Kontra Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Rabu (23/6).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula dalam webinar tersebut, Prof. Abraham Saleng dari Unhass Makassar, Anggota DPR RI Herman Khaeron, dan sejumlah anggota API lainnya.

Nah, polemik mulai ramai pada tanggal 08 Juni. Penolakan agak keras salah satunya muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan 8 poin maklumat. Dalam maklumat nomor 7, seolah memancing pertentangan antara TNI dengan Polri dan Pemerintah. 

Baca Juga:  DPR Akan Telusuri Keluhan Kelangkaan APD di NTT

“Isinya seruan kepada umat Islam, kalau ada apa-apa laporkan ke kantor TNI terdekat. Seolah-olah ini hanya urusan TNI. Butir 8, umat Islam harus siap jika RUU HIP diloloskan. Tapi kita memaklumi itu,” kata Mahfud.

Selain MUI, ormas kegamaan lainnya seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), dam kelompok islam kritis garis keras menyuarakan penolakan yang sama kerasnya dengan kelompok purnawirawan TNI, akdemisi kampus, dan kaum santri.

Pemerintah sendiri mengakui ada yang tidak tepat dalam RUU HIP ini. Yakni dari sisi substansi, menyangkut dua hal yang amat penting. Pertama, dalam RUU HIP, memang menyebut beberapa TAP MPR. Namun, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tak muncul tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ajaran komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

“Di situlah muncul keributan, kenapa ini tak disebutkan, padahal menyangkut ideologi dan dasar negara, TAP MPRS ini sangat penting dan krusial. Tapi ini sudah diselesaikan. Artinya, semua stakeholder sudah sependapat bahwa TAP MPRS 25 Tahun 1966 itu berlaku,” kata Mahfud.

Baca Juga:  KPU RI Terbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Syarat Usia Capres-Cawapres

Kedua, ada poin pemerasan sari-sari Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila dalam Pasal 7 draft RUU HIP. Sementara sebenarnya, konsep ini hanya dianggap sekadar sejarah usulan Bung Karno saat pembentukan Pancasila.

“Jadi kenapa sekarang jadi istimewa, kenapa muncul ini dan akan dinormakan?  Sebagai sejarah yang mau dinormakan, itu sudah diselesaikan. Secara substansial, baik pemerintah maupun pengusul sudah sependapat bahwa itu tidak bisa dimasukkan dalam undang-undang,” ujar Mahfud.

“Kesimpulannya, tidak benar Pancasila diperas jadi Tri Sila atau Eka Sila. Tidak benar dari sudut substansi kalau tak memasukkan TAP MPRS 25 Tahun 66,” tegasnya.

Pemerintah Tak Bisa Mencabut RUU

Sementara masalah proseduralnya, kata Mahfud, RUU ini merupakan inisiatif DPR. Presiden pun telah memanggilnya dan meminta penjelasan.

“Karena ini, saya didatangi banyak pihak ke kantor saya. Saya dipanggil Presiden untuk menjelaskan. Presiden belum tahu betul RUU HIP. Karena ini kan usulannya DPR. Prolegnas disepakati RUU ini. Wajar Presiden menyerahkan kepada Menteri terkait,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

DPR Setujui RUU KIA Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Jadi UU, Simak Isinya!
Prabowo Sebut Koalisi Maju Tak Malu Menjadi Penerus Presiden Jokowi
Iren Surya, Mantan Kader Partai NasDem Nekat Maju Pilkada Mabar 2024 Lewat Jalur Independen, Didukung Rocky Gerung
Dipimpin Todung Mulya Lubis, Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Respon Sandiaga Usai PPP Diledek Bahlil Gagal Lolos ke Senayan hingga Satu Istana Tertawa Lebar
Anies Ogah Respon Sinyal Surya Paloh Bawa Gerbong NasDem ke Pemerintahan Prabowo, Pilih Fokus ke MK
Prabowo Ketemu Surya Paloh di NasDem Tower, Ajak Gabung Koalisi?
PPP Bersiap Gugat Hasil Pileg 2024, MK Belum Putuskan Arsul Sani Ikut Sidang Sengketa
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:59 WIB

Deretan Pernikahan Mewah Bak Cinderella Selebriti Indonesia yang Berakhir Tidak Bahagia, Ada Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Jumat, 22 Maret 2024 - 19:09 WIB

Diduga Disantet sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Sebut Pelakunya Perempuan Hamil

Jumat, 22 Maret 2024 - 18:40 WIB

Sebelum Meninggal, Stevie Agnecya Mengaku Disantet Perempuan!

Jumat, 22 Maret 2024 - 15:12 WIB

Benarkah Stevie Agnecya Mantan Istri Aktor Samuel Rizal Meninggal karena Santet?

Jumat, 22 Maret 2024 - 11:08 WIB

Meninggal Dunia, Mantan Istri Samuel Rizal, Stevie Agnecya Ngaku Jadi Lebih Tenang setelah Jadi Mualaf

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:51 WIB

Pakar Kerajaan Kecam Rumor Keji dan Konspirasi Jahat Menyerang Kate Middleton

Rabu, 20 Maret 2024 - 19:13 WIB

Konser TREASURE di Jakarta: Harga Tiket, Cara Beli, dan Info Lengkap

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:09 WIB

Vokalis SORE Ade Paloh Meninggal Dunia saat ke RS, Begini Cerita Kerabat Dekat

Berita Terbaru

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Gaya Hidup

10 Rekomendasi Hadiah Lebaran Terbaik untuk Keponakan Tercinta

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:45 WIB