Gubernur Lemhannas RI Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan Pancasila tidak boleh ditempatkan dalam Undang-undang Haluan Pancasila (UU HIP). Menurut dia, sebagai dasar negara, Pancasila harus ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945 sebagaimana adanya.
Hal ini disampaikan Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual yang diikuti 91 dosen Pancasila dari berbagai universitas di Indonesia bertajuk “Menakar Ideologi Pancasila dalam Bingkai RUU”, Sabtu (11/7).
“Apa UU HIP harus dilanjutkan atau ditunda? Sudah diberitakan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan pembahasan tentang RUU HIP. Kalimat itu saya artikan bahwa RUU HIP dibatalkan,” kata Agus.
Namun demikian, kalaupun RUU HIP nantinya dilanjutkan, Agus meminta agar Pancasila tidak boleh dimasukan dalam tubuh RUU HIP. Menurut Agus, tempat Pancasila sudah final yakni ada dalam pembukaan UUD 1945.
“Tapi kalau toh masih ada proses lanjut, seperti yang tadi saya katakan, UU ini tidak perlu membahas HIP dalam pengertian memasukan dalam kandang Pancasila itu dalam batang tubuh RUU HIP. Tempat yang memuliakan Pancasila sebagai dasar negara adalah pada pembukaan UUD 1945 dan itu adalah final,” jelas dia.
Agus menjelaskan alasan Pancila ditempatkan dalam pembukaan UUD 1945. “Dan dengan demikian itu akan mewarnai, menjadi roh di dalam semua peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari konsitutis UUD45,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya