Asosiasi Dosen Pendidikan Kewarganegaraa (ADPK) 91 kampus di seluruh Indonesia menolak tegas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. Pengurus Pusat ADPK Syaifuddin mengatakan Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah bersifat final dan harga mati.
Menurut dia, ini merupakan sikap yang diambil oleh para pemantik, tim perumus dialog nasional dari ADPK bersama 91 kampus di seluruh Indonesia usai menggelar diskusi virtual bertajuk “Menakar Ideologi Pancasila dalam Bingkai RUU”, Sabtu (11/7).
“RUU HIP ditolak dengan tegas demi dapat menjamin secara pasti dan tegas tentang keutuhan dan kedudukan Pancasila sebagai fhilosofisce grounslag (dasar filosofi kehidupan berbangsa) dan sumber hukum tertinggi (sumber dari segala sumber hukum), sebagaimana telah ditegaskan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945 yang menjadi sumber histori kelahiran Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Syaifuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap ini, kata Syaifuddin senada dengan para narasumber diskusi yakni Ketua Watimpres RI Agung Laksono, pakar Pancasila Prof. Dr. Kaelan, Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo), dan Direktur Bina Ideologi, karakter dan wawasan Kebangsaan Prabawa Eka Soesanta.
“Karena itu, kami mengajak semua saudara-saudara saya, semua elemen bangsa ini, sepanjang saudara adalah warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab, untuk kita bergabung menguatkan barisan solidaritas, kebersamaan dalam keberagaman, dan menjadi benteng Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, melalui keperdulian kita dalam bela negara demi terciptanya ketahanan nasional kita yang kokoh, tangguh dan berkualitas, ujar alumni GMNI ini.
Dia menegaskan, keberadaan dan pelaksanaan tugas BPIP perlu dipayungi oleh UU tersendiri dari hasil penggodokan forum ilmiah ADPK dimana UU itu adalah sebagai sumber hukum atas keberadaan dan pelaksanaan tugas operasional BPIP, yang berada di bawah UUD 1945. Karena itu, maka di dalam pasal2 UU BPIP dimaksud tidak dibenarkan membunsaikan dan melampaui kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebagaimana telah ditegaskan di dalam Pembukaan UUD 45 dan Batang Tububhnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya