Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1.210.500.000 dari tiga pejabat Bank NTT dan Notaris terkait kasus korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Senin, (13/7) mengatakan hal itu terkait perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dengan kerugian negara mencapai Rp127 miliar.
Yulianto mengatakan uang senilai Rp1.210.500.000 disita pihak Kejaksaan dari sejumlah pihak seperti dua orang notaris, tiga pejabat Bank NTT yang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akuntan publik serta tersangka Ilham Rudianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, total aset yang telah disita termasuk barang bukti uang yang telah disita Kejaksaan Tinggi NTT saat ini mencapai Rp123 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya