Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pilkada).
Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
“Nanti metode kampanye kita akan atur dalam PKPU yang akan direvisi,” ujar Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, melalui siaran langsung KPU RI, Rabu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kampanye Pilkada kali ini, kata Arief, akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai protokol kesehatan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 yang terbit 7 Juli 2020.
Dalam PKPU 6/2020 diatur secara detail bagaimana kampanye harus dilakukan di situasi pandemi virus corona.
“Misalnya kampanye dengan tatap muka kita harus jaga jarak, pakai masker, dan sebagainya. Kampanye dengan cara tertutup itu harus bagaimana. Itu protokol kesehatannya,” katanya melansir Kompas.com.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa pihaknya masih menyusun draf revisi PKPU Kampanye.
Oleh karenanya, rancangan PKPU itu masih membutuhkan masukan dari banyak pihak.
“Draf tersebut masih berupa rancangan dan memerlukan masukan-masukan dan juga proses konsultasi,” kata Raka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya