KPU Segera Revisi PKPU Soal Kampanye Pilkada 2020

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pilkada).

Hal ini dilakukan sesuai dengan rencana pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.

“Nanti metode kampanye kita akan atur dalam PKPU yang akan direvisi,” ujar Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, melalui siaran langsung KPU RI, Rabu (15/7).

Kampanye Pilkada kali ini, kata Arief, akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai protokol kesehatan kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 yang terbit 7 Juli 2020.

Dalam PKPU 6/2020 diatur secara detail bagaimana kampanye harus dilakukan di situasi pandemi virus corona.

“Misalnya kampanye dengan tatap muka kita harus jaga jarak, pakai masker, dan sebagainya. Kampanye dengan cara tertutup itu harus bagaimana. Itu protokol kesehatannya,” katanya melansir Kompas.com.

Baca Juga:  TPN Ganjar-Mahfud Sebut Format Debat Capres-Cawapres Akal-akalan KPU

Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa pihaknya masih menyusun draf revisi PKPU Kampanye.

Oleh karenanya, rancangan PKPU itu masih membutuhkan masukan dari banyak pihak.

“Draf tersebut masih berupa rancangan dan memerlukan masukan-masukan dan juga proses konsultasi,” kata Raka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Mulai Bicara Soal Program Pembangunan Indonesia, Begini Kata Gibran
MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 06:24 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 05:31 WIB

Cara Menyambungkan WiFi Indihome ke HP Tanpa Password

Sabtu, 20 April 2024 - 05:07 WIB

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Jumat, 19 April 2024 - 23:43 WIB

Contoh Doa Memperingati Hari Kartini di Sekolah Lengkap dengan File PDF

Jumat, 19 April 2024 - 12:57 WIB

Cara Klaim Saldo Dana dari Pemerintah Rp 700 Ribu via Kartu Prakerja Pakai NIK dan KTP, Login di prakerja.go.id

Kamis, 18 April 2024 - 17:30 WIB

Nonton Timnas Indonesia vs Australia Gratis di Mana? Simak Caranya di RCTI dan Lokasi Nobar Piala Asia U23 2024

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Secara Online dengan Mudah Pakai NIK Melalui siladu.jakarta.go.id!

Berita Terbaru

Ilustrasi

Tekno

1 Nomor WhatsApp untuk 2 HP Sekaligus, Kini Lebih Mudah!

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:03 WIB