Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (Wagub NTT), Josef Nae Soi, mengatakan pemindahan tiga narapidana (napi) kasus pencurian ternak di Pulau Sumba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Pemindahan napi ini dilakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera,” katanya di Kupang, terkait pemindahan tiga napi kasus pencurian ternak dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan pada Senin (20/7).
Ketiga narapidana tersebut di antaranya Bora Bili (60) asal Kabupaten Sumba Barat Daya dan dua lainnya dari Kabupaten Sumba Tengah yakni Endris Doki (20) dan Umbu Siwa Wunu (44).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nae Soi mengatakan, kasus pencurian ternak di Pulau Sumba sangat sering terjadi dan meresahkan masyarakat di daerah setempat sehingga para pelaku harus dibina secara insentif.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah provinsi melalui Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya telah bersurat secara resmi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI untuk memindahkan tiga napi tersebut ke Lapas Nusakambangan.
“Saya kira tidak berkelebihan, jika saya bersama bapak gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusakambangan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya