Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone mengatakan pihaknya berencana memindahkan narapindana (napi) kasus pemerkosaan anak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan,” ujar Marciana di Kupang, Senin, (20/7).
Merciana mengatakan pihaknya telah memindahkan tiga napi kasus pencurian ternak di Pulau Sumba dari Lapas Kelas II B Waikabubak ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah pada Senin, (20/7) ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui kasus pencurian ternak memang marak terjadi dan meresahkan masyarakat di Pulau Sumba serta menimbulkan dampak kerugian yang besar karena jumlah ternak yang dicuri mencapai puluhan ekor.
Marciana Jone juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di NTT, dimana 75 persen warga binaan di semua lapas se-NTT terlibat kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT agar napi, terutama kasus pemerkosaan anak bahwa umur dipindahkan ke ke Lapas Nusakambangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya