Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru Skandal Korupsi Bank NTT

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit usaha pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara lebih dari Rp127 miliar.

Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso sebagai tersangka.

Bongbong Suharso saat itu, kata dia, berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur. “Tersangka hari ini juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Yulianto di Kupang, Rabu (22/7).

Selain itu, kata Yulianto, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka baru bernama Dewi Susiana, staf dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kredit Bank NTT.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota DPR Vita Ervina terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Berdasarkan hasil gelar perkara disebutkan bahwa kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk disidangkan.

“Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan,” ungkap Yulianto didampingi sejumlah pejabat pada Kejati NTT.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman
Transaksi Judol Capai Rp327 T, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online
Terbakar Cemburu, Mantan Ajudan Kapolda Gontalo Diduga Aniaya Perawat di Puskesmas Paguyaman
Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Tak Kapok Dipenjara 2 Kali, Pria Ini Malah Berulah Lagi dengan Curi Kotak Amal di Masjid
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:20 WIB

Pelatih Australia Ungkap Biang Kerok Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 19 April 2024 - 08:04 WIB

Yordania vs Indonesia: Duel Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia U23

Kamis, 18 April 2024 - 22:48 WIB

Garuda Muda Bungkam Australia 1-0 di Piala Asia U-23, Komang Teguh Jadi Pahlawan!

Kamis, 18 April 2024 - 21:26 WIB

Aksi Heroik Ernando Ari Gagalkan Penalti Australia, Timnas Indonesia U-23 Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 21:08 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Australia U-23: Tandukan Komang Teguh Bawa Garuda Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 19:25 WIB

Simak Jadwal Semifinal Liga Champions 2023/2024!

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Link Live Streaming Indonesia U-23 vs Australia U-23 Piala Asia U23 2024, Nonton Gratis Siaran Langsung RCTI

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Mental Skuad Timnas Indonesia U-23 Sempat Menurun, STY Minta Dukungan Penuh Suporter Hadapi Australia

Berita Terbaru