Pilkada Ngada, Satu Balon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke, Jumat (24)7).

“Pasangan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) yang masih kekurangan 4.424 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan,” ujarnya.

Stanis mengatakan hal itu berkaitan dengan rekapitulasi tingkat KPU Ngada, terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Ngada 2020.

Baca Juga:  KPU Manggarai Optimis Proses Coklit Data Pemilih Selesai Tepat Waktu

Dalam Pilkada serentak 2020 di daerah itu, terdapat dua bakal pasangan calon yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa). Paket ini menyerahkan 14.931 dari syarat minimal 10.743 dukungan.

Paket kedua adalah Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman). Paket ini menyerahkan dukungan sebanyak 13.492 dukungan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Gagal di Pilpres, Apakah Anies Maju Lagi di Pilgub DKI?
Ribuan Simpatisan Antar Balon Bupati Sumba Timur David Wadu ke Demokrat & PDIP
Dukung Megawati, Pemikir Kebhinekaan Sebut Jokowi Jadi Akar Masalah Pilpres 2024
PKB Respons Sikap Demokrat soal Partai Luar Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Mulai Bicara Soal Program Pembangunan Indonesia, Begini Kata Gibran
MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 19:24 WIB

Link Live Streaming Man City vs Chelsea Malam Ini, Cek Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala FA di Sini

Sabtu, 20 April 2024 - 18:45 WIB

Komentar Pelatih Yordania Jelang Lawan Indonesia di Piala Asia U-23

Sabtu, 20 April 2024 - 13:23 WIB

Erick Thohir Sampaikan Kabar Baik soal Naturalisasi Kiper Inter Milan Emil Audero Mulyadi

Sabtu, 20 April 2024 - 09:54 WIB

Jadwal Tayang Liga Italia Minggu ke-33, Derby Della Madonnina Momentum Raih Scudetto

Jumat, 19 April 2024 - 20:08 WIB

Link Live Streaming Al Nassr vs Al Feiha Gratis Malam Ini Pukul 22.00 WIB

Jumat, 19 April 2024 - 08:20 WIB

Pelatih Australia Ungkap Biang Kerok Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 19 April 2024 - 08:04 WIB

Yordania vs Indonesia: Duel Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia U23

Kamis, 18 April 2024 - 22:48 WIB

Garuda Muda Bungkam Australia 1-0 di Piala Asia U-23, Komang Teguh Jadi Pahlawan!

Berita Terbaru

10 Film Inspiratif untuk Menyambut Hari Kartini

Music & Movie

10 Film Inspiratif untuk Menyambut Hari Kartini

Sabtu, 20 Apr 2024 - 19:58 WIB