Salah satu dari dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada serentak 2020.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada, Stanislaus Neke, Jumat (24)7).
“Pasangan bakal calon perseorangan yang tidak memenuhi syarat itu yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa) yang masih kekurangan 4.424 dukungan dari syarat minimal 10.743 dukungan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Stanis mengatakan hal itu berkaitan dengan rekapitulasi tingkat KPU Ngada, terhadap verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Ngada 2020.
Dalam Pilkada serentak 2020 di daerah itu, terdapat dua bakal pasangan calon yakni pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani (paket Doa). Paket ini menyerahkan 14.931 dari syarat minimal 10.743 dukungan.
Paket kedua adalah Fridus Muga-Hermanus Say (paket Firman). Paket ini menyerahkan dukungan sebanyak 13.492 dukungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya