Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, dua dari lima pasangan bakal calon perseorangan yang maju dalam Pilkada serentak 2020, lolos verifikasi faktual dan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sementara tiga bakal calon lainnya masih harus berjuang untuk melengkapi dukungan, paling tidak dua kali lipat dari jumlah kekurangan.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT, Yosafat Koli di Kupang, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yosafat mengemukakan hal itu, berkaitan dengan hasil verifikasi faktual dukungan bagi pasangan bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan dalam pilkada serentak di NTT.
“Berdasarkan laporan terakhir, ada lima bakal pasangan calon yang yang melamar melalui jalur perseorangan, tersebar di empat dari sembilan kabupaten yakni Belu, Sabu Raijua, Ngada dan Timor Tengah Utara,” ungkapnya.
“Dari lima pasangan calon perseorangan ini baru dua paket yang lolos verfikasi faktual,” katanya.
Dua paket bakal calon yang sudah lolos verifikasi faktual ini adalah calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ngada Wilfridus Muga dan Herman Say (Paket Firman) dan pasanganTakem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba di PilkadaKabupaten Sabu Raijua.
Sementara tiga lainnya masing-masing satu paket bakal calon di Kabupaten Ngada, TTU dan Belu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dukungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya