Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi NTT.
Anggota DPRD itu adalah Jonas Salean. Jonas akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat menjabat Wali Kota Kupang pada 2016.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jonas Salean yang telah terpilih sebagai anggota DPRD NTT pada pemilu 2019 itu akan diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang.
Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap politisi partai Golongan Karya itu semula dijadwalkan pada Rabu (29/7/2020) namun ditunda karena Kejaksaan belum mengantongi surat izin pemeriksaan dari Mendagri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya