Tiga Tersangka Judi Kupon Putih di Borong Terancam Penjara 4 Tahun

Senin, 8 Juni 2020 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7) pekan lalu.

Mereka berinisial NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33). Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orangnya dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH.

Baca Juga:  Terungkap Motif Ismail Bunuh Istrinya Fitriani Secara Sadis di Reo Manggarai

Ketiga orang tersangka ini terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara. Kamis (6/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Made Mudana mengatakan, ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

“kita gunakan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun keatas,” ujar Made Kamis (6/8) mengutip Pos Kupang.

Made juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang lainya hanya sebagai saksi.

Baca Juga:  Sengkarut Penyaluran Bansos Covid-19, Aparat Desa Bermain

Meskipun demikian, kata Made, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, sebab dari proses penyelidikan kepada para tersangka ini bisa berpotensi ditemukan ada orang-orang lain seperti ketiga para tersangka perbuat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman
Transaksi Judol Capai Rp327 T, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online
Terbakar Cemburu, Mantan Ajudan Kapolda Gontalo Diduga Aniaya Perawat di Puskesmas Paguyaman
Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Tak Kapok Dipenjara 2 Kali, Pria Ini Malah Berulah Lagi dengan Curi Kotak Amal di Masjid
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:20 WIB

Pelatih Australia Ungkap Biang Kerok Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 19 April 2024 - 08:04 WIB

Yordania vs Indonesia: Duel Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia U23

Kamis, 18 April 2024 - 22:48 WIB

Garuda Muda Bungkam Australia 1-0 di Piala Asia U-23, Komang Teguh Jadi Pahlawan!

Kamis, 18 April 2024 - 21:26 WIB

Aksi Heroik Ernando Ari Gagalkan Penalti Australia, Timnas Indonesia U-23 Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 21:08 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Australia U-23: Tandukan Komang Teguh Bawa Garuda Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 19:25 WIB

Simak Jadwal Semifinal Liga Champions 2023/2024!

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Link Live Streaming Indonesia U-23 vs Australia U-23 Piala Asia U23 2024, Nonton Gratis Siaran Langsung RCTI

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Mental Skuad Timnas Indonesia U-23 Sempat Menurun, STY Minta Dukungan Penuh Suporter Hadapi Australia

Berita Terbaru