Seorang ayah, AP (25), diduga pelaku pembunuh dua anak kandung, masing-masing YBO (3) dan ABD (2) di Desa Balaweling Noten,Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman mati.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat, (7/8).
Iptu Wayan menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.
“Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana,” kata Sujana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya