Pembunuh Anak Kandung di Adonara Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang ayah, AP (25), diduga pelaku pembunuh dua anak kandung, masing-masing YBO (3) dan ABD (2) di Desa Balaweling Noten,Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman mati.

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Jumat, (7/8).

Baca Juga:  Kasasi Ditolak MA, Randy Badjideh Tetap Divonis Mati

Iptu Wayan menjelaskan, ancaman hukuman ini dikenakan kepada tersangka karena perbuatannya tergolong pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Fakta Warga TTS Simon Talan Tewas Usai Kawin dengan Kuntilanak

Pasal 340 KUHP menegaskan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pertanggungjawabannya adalah hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, katanya.

“Jadi kita kenakan pasal berlapis kepada tersangka karena tergolong pembunuhan berencana,” kata Sujana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Galih Loss Resmi Tersangka Penistaan Agama, Akui Buat Konten untuk Endorse
Konten Kreator TikTok Galih Loss Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama, Ini Kronologinya!
Sejumlah Selebgram Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba
Geledah Kantor Dinas PKO Manggarai Barat, Kejari Mabar Temukan Indikasi Kecurangan di Pembangunan Sarpras Perkemahan Pramuka Mbuhung!
Saldi Isra Minta Jangan Jadikan MK seperti Keranjang Sampah
Kapolres Mabar Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar Siswa SMK Stella Maris dan SMKN 1 Labuan Bajo
Tawuran Pelajar di Labuan Bajo, Sejumlah Siswa SMK Diamankan Sat Brimob Polres Mabar
Tawuran Antarpelajar di Labuan Bajo Bikin Gempar, Video Viral Menyebar Luas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Profil Galih Loss, Konten Kreator TikTok yang Ditangkap Atas Dugaan Penistaan Agama

Selasa, 23 April 2024 - 03:12 WIB

Kenaikan Kelas 2024 Bulan Apa? Yuk Intip Kalender Pendidikan 2023/2024 Semester 2 dari SD Hingga SMA di Sini!

Senin, 22 April 2024 - 08:24 WIB

Mengapa Harus Renovasi dengan Jasa Arsitektur? Yuk, Simak Informasinya!

Minggu, 21 April 2024 - 12:35 WIB

4 Alasan Kenapa Labuan Bajo Sangat Terkenal?

Minggu, 21 April 2024 - 12:15 WIB

Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2024, Ada 2 Momen Cuti Bersama!

Minggu, 21 April 2024 - 11:35 WIB

Jadwal Buka Tutup Puncak Bogor Hari Ini 21 April, Cek Jam One Way dan Ganjil Genap Terbaru di Sini

Jumat, 19 April 2024 - 11:05 WIB

PT KAI Buka Lowongan, S1 dengan IPK Minimal 3,5 Dipersilakan!

Kamis, 18 April 2024 - 11:00 WIB

5 Sekolah Internasional Terbaik di Bekasi, Ciptakan Generasi Muda Berdaya Saing Global

Berita Terbaru