Anomali Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme

Selasa, 8 September 2020 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan sebuah anomali dalam pembentukan Undang-Undang No. 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Anomali karena TAP MPR VI/MPR/2000 sudah tegas memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan undang-undang tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi.

Anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah dimana Pemerintah justru menyiapkan R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Padahal terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi penegakan hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan hukum acaranya adalah KUHAP? Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah Polri.

Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres. Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil. 

Pepres tak cukup legitimate power

Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak aksi terorisme pada bagian hulu memerlukan dukungan publik yang luas. selain memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri. Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:  Minus Malum, Deno Kamelus atau Hery Nabit?

Meskipun Perpres sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yaitu mengancam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban tiga fungsi yaitu fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran mengatasi aksi terorisme sebagai operasi militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Digdaya PT Flobamor Kendalikan Pariwisata Taman Nasional Komodo: Tarif Naik, Kualitas Pelayanan Buruk!
Kurikulum Merdeka, Nasib Guru Bahasa Jerman di Ujung Tanduk
Menguak Aliran Dana Philip Morris, Pemegang Saham PT HM Sampoerna Tbk ke Israel
Menakar Kans Koalisi Pengusung Anies Baswedan Bubar Kala Demokrat-PDIP Tampil Mesra
Kontroversi dalam Karier Sutradara Film Porno Kelas Bintang, Dari Sinetron ke Film Dewasa
Romo AS: Kasus Pastor Bunuh Diri dan Dugaan Salah Urus Gereja
Ridwan Kamil, Misi Partai Golkar Rebut Jawa Barat dari Gerindra dan PDIP
Menjadi Konten Kreator Tiktok, Rela Alih Profesi demi Fulus
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Kamis, 25 April 2024 - 17:07 WIB

Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Korea Selatan Malam Ini

Kamis, 25 April 2024 - 11:02 WIB

Shin Tae-yong Sayangkan Indonesia Bertemu Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23

Rabu, 24 April 2024 - 11:01 WIB

Top Skor Piala Asia U-23 2024: Marselino Ferdinan dan Komang Teguh 2 Gol

Rabu, 24 April 2024 - 01:54 WIB

6 Fakta Menarik Jelang Duel Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 01:27 WIB

Head to Head Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan, Shin Tae-yong Tahu Kelemahan Korsel?

Rabu, 24 April 2024 - 00:42 WIB

Jelang Lawan Indonesia, Korea Selatan Waspadai Strategi Shin Tae-yong di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Selasa, 23 April 2024 - 00:57 WIB

Timnas Indonesia U-23 Tantang Korea Selatan di Babak Perempat Final Piala Asia U-23 2024!

Berita Terbaru