Direktur Eksekutif Lembaga Perkumpulan Pemilu (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pihaknya mendorong agar para calon kepada daerah maupun calon legislatif harus sudah bergabung dan menjadi kader partai politik selama minimal tiga tahun sebelum pencalonan. Ini demi menghindari pencalonan di detik-detik akhir pendaftaran.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang ingin maju dalam kancah perpolitikan wajib mundur minimal tiga tahun sebelum pencalonan pada Pilkada serentak.
“Jangan kayak sekarang yang masih menjabat Sekda sudah salam-salaman dengan partai politik di mana-mana padahal sebagai ASN harsus netral tetapi menjabat sebagai Sekda. Loh ini apa. UU ASN yang bilang harus netral itu apa maknanya,” katanya saat diskusi virtual Perludem, Selasa (4/8) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Perludem juga mengusulkan agar jalur perseorangan murni hanya ditujukan bagi calon nonpartai. Jalur ini kata dia semestinya tidak bileh digunakan oleh kader partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah.
“Kita tegas-tegas saja ya, jadi bagi dia yang di partai minimal sudah 3 tahun menjadi kader bukan baru bikin kartu anggota tiba-tiba langsung menjadi calon,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya