Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai respons Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih lambat. Padahal, KASN telah memberikan rekomendasi dan data terkait pelanggaran tersebut.
Komisioner KASN Arie Budhiman mengatakan simpul permasalahan pelanggaran netralitas adalah respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi dari pihaknya. Ini menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran secara terus-menerus.
“Ini alarm bagi PPK. Kami memohon agar Menteri PAN RB dan Mendagri juga bersikap tegas menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap PPK yang abai menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran ASN yang dilaporkan,” tutur Arie dalam diskusi daring, Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data aduan yang dicatat komisi tersebut, ada 456 ASN yang dilaporkan telah melanggar netralitas jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 344 ASN di antaranya yang melanggar dan direkomendasikan agar mendapat sanksi dari PPK.
Namun baru 189 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. “Memang ada peningkatan dari tahun ke tahun. Kami apresiasi tahun ini yang ditindaklanjuti sudah 54,9%. Tapi kami berharap PPK segera menindaklanjuti rekomendasi itu dan bertindak tegas memberikan sanksi,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya