Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) menyatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Manggarai, Heribertus Ngabut telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekomendasi KASN itu bernomor R-1144/KASN/4/2020, dikeluarkan pada 8 April 2020 dan bersifat segera. Rekomendasi ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.
Sebagaimana salinan rekomendasi KASN yang diperoleh Tajukflores.com, Heri Ngabut dinyatakan melanggar netralitas ASN berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Manggarai, penelusuran data dan serta informasi oleh KASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasarnya adalah Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
“Maka terbukti telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan mengakui telah mendaftarkan diri ke Partai Politik PDIP, PKB, Golkar, Hanura dan Gerindra serta telah melakukan sosialiasi atau mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Manggarai Tahun 2020 dengan Pasangan Heribertus L.G. Nabit sebagai bakal calon Bupati dengan singkatan H2N pada tanggal 01 Februari 2020 di Cancar,” demikian bunyi rekomendasi KASN nomor dua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya