Polisi berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan Habib Umar Assegaf Al-Jufri dan keluarganya di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, polisi dari Polresta Solo, Polda Jawa Tengah dibantu Ditektorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, para pelaku tak cukup dijerat dengan pasal 160, 170, 335 junto pasal 55 KUHP, melainkan harus dijerat dengan pasal 59 dan 82A UU Nomor 16 Tahun 2017 entang Ormas, yang sanksi pidananya lebih berat yaitu penjara 5 sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup. Pasalnya, pelaku merupakan anggota Laskar Solo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika menegasikan ketentuan pasal 59 dan 82A UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, ini artinya Polisi tidak konsisten menegakan hukum. Karena bagaimanapun intoleransi merupakan kejahatan berat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun,” kata Petrus di Jakarta, Kamis (13/8).
Petrus mengatakan, publik menuntut konsistensi sikap Polri dalam kasus Intoleransi di Solo dan di tempat tempat lain di Indonesia. Persoalnnya, penindakan kejahatan Intoleransi tidak linear dengan semangat dan cita-cita Presiden Jokowi dengan dukungan penuh seluruh rakyat, ketika merevisi UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas melalui Perpu No. 2 Tahun 2017, yang disahkan menjadi UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.
Menurut dia, Polri akan gagal mewujudkan komitmen nasional dan internasional sesuai UU Ormas khususnya dalam kasus intoleransi di Solo dan di tempat-tempat lain di Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya