Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, mengatakan, kasus tindak pidana di NTT didominasi tindakan kekerasan seksual pada anak.
Bahkan kekerasan seksual pada anak tersebut mencapai lebih dari 1.000 kasus.
“Dari 2.000 lebih tindak pidana di NTT saat ini, 1.000 lebih di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak berupa pemerkosaan atau pelecehan seksual,” katanya di Kupang, Selasa, (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Merciana mengatakan, fenomena tindak pidana ini cukup mengerikan karena korbannya adalah anak-anak sehingga penting untuk mendapat perhatian berbagai pihak dalam upaya pencegahan maupun penindakan.
Marciana mengatakan, melihat tingginya kasus kekerasan seksual pada anak ini maka pihaknya siap mendukung jika pemerintah daerah berinsiatif untuk memberikan efek jerah bagi pelaku dengan mengajukan pemindahan tahanan seperti ke LP di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dibina secara intensif.
Ia mencontohkan seperti pemindahan tiga narapidana kasus pencurian ternak di Pulau Sumba ke LP di PulauNusakambangan beberapa waktu lalu karena kasus itu selama ini sangat meresahkan masyarakat atau peternak di daerah itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya